Legislator: Penyekapan wanita di Bandung selama 3 tahun perbuatan keji

11 hours ago 9

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath mengatakan penyekapan hingga penyiksaan selama tiga tahun terhadap seorang wanita di Kabupaten Bandung, Jawa Barat berinisial YTR merupakan perbuatan keji.

Saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin, Rano mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk segera menangkap terduga pelaku, yakni pria berinisial T.

"Ini perbuatan keji dan sangat sadis dan saya berharap pihak kepolisian cepat melakukan tindakan, dalam hal ini Polda. Walaupun laporannya di Polres, Polda harus turun tangan membantu dan nanti kita akan koordinasi juga dengan Kapolda dan jajarannya agar menghukum pelaku secepatnya," kata dia.

Ia mengatakan pelaku harus mendapatkan hukuman berat. "Apalagi penyekapan sudah terjadi terjadi tiga tahun dan ini sudah sangat-sangat keji," ucapnya.

Komisi III, sebut Rano, akan berkomunikasi dengan pihak keluarga korban untuk memberikan pendampingan sehingga kasus tersebut bisa diusut tuntas. Di samping itu, komisi sektor penegakan hukum juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.

"Nanti kita akan lihat, nanti setelah pendampingan kita lihat kalau memang perlu untuk mempercepat, kita akan adakan RDPU (rapat dengar pendapat umum), baik dengan Polda dan pihak-pihak terkait agar penanganan kasus ini cepat tuntas dan pastinya kita berharap pelakunya dihukum berat," ucapnya.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak kepolisian segera menangkap laki-laki berinisial T (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29).

"Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Menteri Arifah di Jakarta, Senin.

Kementerian PPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas penganiayaan berat yang dialami korban, terlebih korban diduga mengalami penyiksaan selama tiga tahun oleh pelaku yang hingga kini masih buron.

"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal," kata Arifah.

Di sisi lain, Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Jawa Barat berkomitmen mengawal pemenuhan korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Pengawalan tersebut mencakup upaya memastikan korban memperoleh akses layanan kesehatan, pendampingan, serta proses pemulihan yang layak, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan perlindungan korban selama masa perawatan.

Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail dalam keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu (20/6), mengatakan negara harus hadir untuk memastikan korban tindak kekerasan memperoleh perlindungan dan layanan yang layak.

"Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini agar hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia," kata Hasbullah.

Baca juga: Polda Jabar buru pelaku yang sekap kekasihnya selama tiga tahun

Baca juga: Kemenham Jabar kawal pemenuhan hak korban dugaanpenyekapan

Baca juga: Anggota DPR desak polisi segera tangkap pelaku penyekapan di Bandung

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |