Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemprov DKI merupakan kebijakan yang berpihak kepada warga di tengah tantangan ekonomi saat ini.
"Saya rasa kebijakan ini sangat positif. Karena di satu sisi bisa meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi tantangan-tantangan ekonomi," kata August di Jakarta, Rabu.
August mengajak masyarakat agar memanfaatkan pemutihan tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan bebas dari denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
August berharap kebijakan pemutihan itu dapat berjalan dengan efektif dan meringankan warga yang akan membayar pajak kendaraan.
Apabila pelaksanaannya lancar, ia menyarankan agar masa pemutihannya diteruskan sampai akhir tahun mendatang.
"Kami mendorong warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga bisa memberikan Jakarta pendapatan yang sangat dibutuhkan sekarang," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
Kebijakan itu diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/6).
Dia mengatakan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Baca juga: Polda Metro imbau warga manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan
Baca juga: Pemprov DKI bebaskan denda pajak kendaraan bermotor
Baca juga: Warga serbu Samsat Jakbar manfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































