Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya untuk memperbaiki layanan kepada pelanggan apabila berencana melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
"Kepuasan pelanggan itu bisa menjadi salah satu parameter," kata Kenneth di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pram minta rencana IPO PAM Jaya tak dilakukan terburu-buru
Menurut dia, adanya rencana PAM Jaya untuk IPO maka perusahaan daerah itu dituntut mempersiapkan semuanya secara matang, terutama terkait permasalahan layanan kepada pelanggan.
Apalagi saat ini, kata dia, masih banyak pelanggan yang mengeluhkan pelayanan air bersih sehingga membutuhkan tindak lanjut penanganannya.
"Kalau memang arahnya mau IPO perusahaan harus ada namanya beautifikasi (membuat jadi cantik). Kalau IPO penting untuk menutup semua kelemahan yang ada," ujarnya.
Baca juga: IPA Buaran III resmi beroperasi untuk tingkatkan layanan air bersih
Sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menyatakan kesiapannya untuk melantai di bursa dengan melakukan IPO.
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan secara rangkaian bisnis dan pelayanan, perusahaan dinilai cukup mumpuni untuk masuk ke pasar modal.
“Karena mungkin seperti levelnya di BUMN gitu ya, kami di Jakarta punya ruang lingkup pasar (scope market) yang besar,” kata Arief.
Arief menjelaskan kebutuhan pendanaan untuk pengembangan pelayanan menjadi salah satu alasan utama mempertimbangkan IPO.
Baca juga: Legislator sebut kenaikan tarif PAM Jaya masih logis
Apalagi, saat ini PAM Jaya telah menjangkau sekitar 70,4 persen wilayah Jakarta. Oleh karena itu, perusahaan perlu mencari skema pembiayaan yang kreatif (creative financing).
Perumda PAM Jaya juga tengah mempersiapkan perubahan status hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola (governance) perusahaan dan mendukung kemitraan publik dan swasta (public-private partnership/P3).
Baca juga: Kerja sama penagihan air ke unit hunian apartemen bentuk keberpihakan
Meski begitu, Arief menyebut perubahan status hukum tersebut awalnya tidak dirancang untuk keperluan IPO.
“Nah ini (dari perumda ke perseroda) untuk menguatkan itu saja sebenarnya. Nah, kemudian Pak Gubernur melihat ini sebagai potensi untuk di-IPO kan,” tuturnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025