Layanan PGB Kota Tangerang sediakan 68 desain rumah gratis

1 month ago 17
Bagi masyarakat Kota Tangerang ayo manfaatkan layanan ini untuk penerbitan PBG rumah kalian. Prosesnya dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id/ untuk mengunggah seluruh syarat...

Tangerang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, mengatakan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 jam selesai menyediakan 68 desain rumah secara gratis.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Selasa, mengatakan layanan PBG diperuntukkan bagi rumah sederhana dan bisa diakses melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe.

"Selain waktunya kita pangkas dari 45 hari menjadi 10 jam, kita juga menyediakan desain prototipe secara gratis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat," kata Sugihharto.

Baca juga: Maruarar apresiasi terobosan izin PBG di Tangerang, selesai 10 jam

Ia menuturkan PBG maksimal 10 jam selesai bisa diberikan untuk pemohon yang mengajukan PBG rumah tangga dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dan harus menggunakan gambar prototipe yang telah disediakan oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

Desain prototipe yang disediakan adalah untuk bangunan rumah tinggal sederhana yang memiliki luas bangunan maksimal 72 meter persegi untuk satu lantai dan maksimal 90 meter persegi untuk dua lantai.

Bentuk dan luasan tanah pada gambar ukur di sertifikat tanah harus sesuai dengan prototipe. Luas tanah yang disediakan pada prototipe adalah 35, 50,60, 72, 75, 80, 90, 100, 120 meter persegi. Total prototipe yang disediakan oleh Pemkot Tangerang adalah 68 prototipe.

Baca juga: Mendagri kirim surat teguran ke pemda yang belum percepat izin PBG

Setelah semua berkas diunggah di https://simbg.pu.go.id/, kata dia, tim akan melakukan verifikasi dan validasi. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar.

Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang. PBG yang telah terbit dapat diambil oleh pemohon secara langsung di Kantor DPMPTSP Kota Tangerang.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang ayo manfaatkan layanan ini untuk penerbitan PBG rumah kalian. Prosesnya dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id/ untuk mengunggah seluruh syarat yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG diterapkan di seluruh RI

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |