Larangan berjudi dalam Islam: Makna Al-Maisir dan dampaknya bagi umat

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Praktik perjudian, termasuk dalam bentuk digital seperti judi online, semakin meresahkan masyarakat. Tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, judi juga berdampak serius terhadap kehidupan sosial, psikologis, dan spiritual pelakunya. Dalam Islam, perjudian dikenal dengan istilah al-maisir (الْمَيْسِر), yang telah dilarang secara tegas dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.

Istilah al-maisir secara bahasa berasal dari kata yusrun (يُسْرٌ), yang berarti "mudah". Hal ini merujuk pada anggapan bahwa judi adalah cara mudah untuk mendapatkan harta tanpa usaha. Namun, cara ini justru bertentangan dengan prinsip Islam yang menekankan kerja keras dan keberkahan dalam mencari rezeki.

Larangan terhadap maisir ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219:

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’” (QS. Al-Baqarah: 219)

Ayat ini menjelaskan bahwa sekalipun ada manfaat yang tampak dalam praktik berjudi, seperti hiburan atau kemungkinan menang, kerugiannya jauh lebih besar, baik secara moral, sosial, maupun ekonomi.

Baca juga: Kemenkes respons isu peretasan PeduliLindungi

Menurut Syekh Ali As-Sayis dalam tafsirnya, tradisi berjudi telah dikenal sejak masa Jahiliyah. Bahkan, masyarakat Arab dahulu bertaruh dengan harta dan pasangan mereka. Praktik ini dilarang secara tegas setelah Islam datang membawa ajaran yang menjaga kehormatan dan kesejahteraan manusia. Larangan ini juga ditegaskan dalam tafsir Al-Jassas yang menyatakan bahwa bahkan bentuk undian pun termasuk dalam larangan judi.

Rasulullah SAW pun memberikan peringatan keras terhadap permainan yang bersifat spekulatif. Dalam sebuah hadits disebutkan:

“Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Daud)

Lebih lanjut, Allah SWT menyatakan bahwa judi merupakan perbuatan setan yang harus dijauhi:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Imam Zamakhsyari dalam tafsir Al-Kasysyaf menekankan bahwa pelarangan judi ini setara dengan pelarangan syirik dan penyembahan berhala karena sama-sama berasal dari praktik jahiliyah. Ia menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara orang yang menyembah berhala dan yang berjudi dalam hal kerusakan akidah dan sosialnya.

Baca juga: Hukuman bagi pelaku judi online: Penjara dan denda hingga miliaran

Larangan berjudi juga berkaitan erat dengan prinsip hifzhul mal atau penjagaan harta dalam maqashid syariah. Islam mendorong agar harta digunakan secara produktif dan bermanfaat, bukan untuk disia-siakan dalam kegiatan seperti judi. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 5 yang melarang menyerahkan harta kepada orang yang belum sempurna akalnya karena berpotensi menyia-nyiakan kekayaan.

Perilaku berjudi bertentangan dengan tujuan syariat yang ingin menjaga kehormatan dan distribusi harta secara adil. Dalam Asbabun Nuzul ayat 219 Al-Baqarah, disebutkan bahwa ayat ini turun setelah Umar bin Khattab dan beberapa sahabat meminta petunjuk kepada Rasulullah tentang khamar dan judi karena merusak akal dan menghabiskan harta.

Dalam konteks modern, terutama di era digital, judi online menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Banyak anak muda terjerumus dalam praktik ini karena tergiur keuntungan cepat. Padahal, judi online dapat menyebabkan kehancuran finansial, konflik keluarga, gangguan mental, bahkan bunuh diri.

Islam melarang judi bukan hanya karena aspek spiritualnya, melainkan juga karena dampaknya yang merusak tatanan masyarakat. Larangan ini menjadi bentuk kasih sayang Allah kepada umat manusia, agar terhindar dari kehancuran dan memperoleh kebahagiaan yang hakiki, baik di dunia maupun di akhirat.

Baca juga: Kemkomdigi blokir situs PeduliLindungi.id yang disusupi konten judi

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |