Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kembali mengeluarkan surat resmi yang mengatur tentang PPPK paruh waktu. Surat ini ditujukan kepada tenaga honorer kategori R2 dan R3, khususnya terkait mekanisme serta anggaran penggajian.
Dalam surat tersebut, disampaikan pula bahwa tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang mengalami PHK dapat memperoleh perlindungan.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan mengakomodasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024.
Saat ini, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer dalam database BKN yang belum memiliki kejelasan status kepegawaian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk mengisi formasi sesuai kebutuhan.
Sementara itu, sisanya akan ditempatkan dalam skema PPPK paruh waktu, berdasarkan kompetensi serta kualifikasi pendidikan masing-masing.
Berikut adalah beberapa kategori honorer yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam mekanisme PPPK paruh waktu:
Baca juga: Apa Itu NIP PPPK? Simak penjelasan dan cara ceknya di MOLA BKN
Kategori honorer yang memenuhi syarat jadi PPPK
1. Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus, serta melamar formasi pada seleksi PPPK tahap kedua.
2. Honorer yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak berhasil memenuhi kebutuhan formasi yang tersedia.
3. Honorer yang belum terdaftar dalam database BKN tetapi telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus tanpa jeda.
4. Honorer guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: PPPK 2024 tahap 2: Hasil seleksi administrasi bisa dicek sekarang
5. Guru yang bekerja di sekolah swasta dan memperoleh rekomendasi dari instansi tempat mereka bertugas.
Namun, setelah Instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran diterapkan, sejumlah instansi mulai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahun 2024.
Selain itu, beberapa instansi juga telah menerapkan kebijakan untuk merumahkan tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang tidak dapat memenuhi kebutuhan formasi yang ada. Hal ini diperburuk dengan ketidakpastian terkait penganggaran gaji bagi tenaga honorer, terutama mereka yang telah terkena PHK.
Sebagai respons atas situasi tersebut, Kemendagri melalui surat terbaru bernomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025, memberikan pedoman terkait penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu.
Surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan, memuat empat poin utama yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelola penggajian PPPK paruh waktu.
Baca juga: 23.339 peserta lulus seleksi administrasi calon PPPK Kemenag tahap 2
Poin penting surat terbaru dari Kemendagri
1. Kelanjutan kerja dan gaji tenaga Non ASN
Tenaga Non ASN yang masih menjalani proses seleksi tetap diperbolehkan untuk melanjutkan pekerjaannya dan menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya. Gaji tersebut akan bersumber dari anggaran Belanja Jasa.
2. Penganggaran gaji PPPK paruh waktu pasca pengangkatan
Setelah ditetapkan sebagai ASN PPPK, gaji akan diatur sesuai dengan kode rekening yang tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang klasifikasi dan nomenklatur keuangan daerah. Ketentuan ini juga merujuk pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.
3. Larangan pengangkatan Non ASN di luar aturan
Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non ASN di luar ketentuan perundang-undangan. Jika dilanggar, daerah tersebut tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk menggaji tenaga non ASN tersebut. Aturan ini merujuk pada surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Baca juga: Sama-sama ASN, ini beda PNS dan PPPK
4. Penggajian Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN
Tenaga non ASN yang tidak tercatat dalam database pegawai non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi masih menjalani proses seleksi sesuai surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tetap dapat menerima penggajian sesuai aturan yang berlaku.
Surat resmi dari Kemendagri ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang sebelumnya menghadapi ancaman PHK. Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN), Adiba, menyatakan bahwa surat tersebut menjadi solusi bagi masalah gaji yang selama ini menjadi persoalan utama bagi tenaga honorer.
Dengan adanya surat ini, pemerintah memastikan gaji honorer R2 dan R3 tetap dianggarkan dan dapat menjadi dasar untuk mempertahankan mereka dalam sistem kepegawaian hingga dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: MOLA BKN, layanan online untuk cek status kepegawaian ASN
Baca juga: Apakah PPPK mendapatkan dana pensiun bulanan? Begini penjelasannya
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025