Langgar izin tinggal, dua WNA dideportasi dari Tanjungpinang

1 hour ago 2

Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Palestina dan Nigeria karena melanggar ketentuan izin tinggal dan dokumen perjalanan.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang I Wayan Putu Wiadnya di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan kedua WNA dideportasi pada Selasa (18/8) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ia menjelaskan WNA Palestina dikenai tindakan administratif keimigrasian karena izin tinggalnya telah berakhir, tetapi tetap berada di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara WNA Nigeria tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal kepada petugas sehingga dikenai tindakan berdasarkan Pasal 71 huruf b Undang-Undang Keimigrasian.

Sebelum dipulangkan, keduanya menjalani proses pendetensian di Rudenim Tanjungpinang. Petugas memastikan seluruh tahapan mulai dari verifikasi identitas, pengamanan, hingga pemenuhan dokumen perjalanan dilakukan sesuai ketentuan.

Wayan mengatakan deportasi merupakan bagian dari tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.

"Kita memulangkan dan memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, Kepala Rudenim Tanjungpinang Erybowo Radyan Asmono mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.

"Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting menjaga kedaulatan negara, namun tetap harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan mengedepankan prinsip humanis," kata Erybowo.

Ia menegaskan setiap orang asing wajib mematuhi aturan dan ketentuan hukum keimigrasian di Indonesia. Ketika terjadi pelanggaran, negara harus memberikan kepastian hukum.

Menurut dia, setiap tindakan administratif keimigrasian dilakukan untuk memastikan kepastian hukum, keamanan, dan ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.

"Deportasi WNA ini bagian dari komitmen Rudenim menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Rudenim Tanjungpinang deportasi 25 warga negara Vietnam
Baca juga: Imigrasi Muara Enim deportasi dua WN Pakistan penyalahguna izin tinggal
Baca juga: Imigrasi Tanjung Uban deportasi WN Maroko karena langgar izin tinggal

Pewarta: Ogen
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |