DPR atur regulasi media "over-the-top" di RUU Penyiaran

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatur regulasi media siaran digital atau over-the-top (OTT) di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.

"Semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media," kata Dave kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan cara masyarakat mengonsumsi konten sudah berkembang pesat. Saat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga lewat berbagai platform digital.

Regulasi, kata dia, harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, Komisi I menilai RUU Penyiaran tidak hanya mengatur pola konvensional, tetapi juga penyiaran kontemporer.

Ihwal pengaturan media atau platform OTT tersebut dibahas dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran yang digelar Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Naskah RUU Penyiaran, salah satunya, memuat definisi penyelenggara platform digital sebagai "setiap orang atau badan usaha, baik domestik maupun asing, yang mengelola dan/atau menyajikan konten digital melalui platform OTT dan/atau user generated content."

Menurut Dave, pembahasan mengenai pengaturan media OTT dalam RUU Penyiaran masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami.

"Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati," katanya.

Dia pun menekankan ketentuan yang disusun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum serta keberlangsungan dan inovasi industri digital.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR dorong kepatuhan izin penyiaran di era digital

Baca juga: Pakar sebut lembaga penyiaran dan platform digital dua spesies berbeda

Baca juga: Akademisi: Undang-undang platform digital berbeda dengan penyiaran

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |