Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Anggota KY yang juga juru bicara, Mukti Fajar Nur Dewata, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa majelis hakim yang terdiri atas tiga orang itu diperiksa pada Selasa (28/10) lalu.
“KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong. Karena ini sidang etik maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik,” ucap Mukti Fajar melalui pesan singkat.
Hasil pemeriksaan tersebut, tutur dia, akan dibawa ke sidang pleno. Para pimpinan KY, dalam sidang pleno dimaksud, akan menelaah hasil pemeriksaan ketiga hakim yang bersangkutan.
“Ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” katanya menjelaskan.
Diketahui, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (4/8).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Namun, Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Adapun pada Selasa (21/10) lalu, Tom Lembong memenuhi panggilan KY untuk menghadiri audiensi sebagai pelapor. Dari audiensi tersebut, KY mengumumkan akan memeriksa hakim terlapor pada Selasa (28/10).
Dalam kesempatan itu, Tom menegaskan kembali bahwa laporannya ke KY bersifat konstruktif dengan tujuan untuk memastikan adanya akuntabilitas dari para juru adil dalam menjalankan tugasnya.
"Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," tuturnya.
Baca juga: Kemarin, Prabowo pimpin pemusnahan narkoba hingga abolisi Tom Lembong
Baca juga: Hakim PN Jakpus: Abolisi Tom Lembong tak hapus pidana terdakwa lain
Baca juga: KY periksa hakim yang sidangkan Tom Lembong pada 28 Oktober
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
								Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































