Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengawal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Ya, tindak lanjutnya tetap akan mengawal proses pokok perkara pidananya di pengadilan Jakarta Pusat," kata kuasa hukum, Abdul Rohman kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Abdul mengatakan dalam dakwaan tersebut terkait kumulatif, KUHAP dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku.
Baca juga: PN Jaksel gugurkan praperadilan Hasto terkait perintangan penyidikan
Dia menilai praperadilan yang digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini terbilang sama dengan kasus suap sebelumnya yang juga telah dinyatakan gugur lantaran berkas sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta pada Jumat (7/3).
"Tapi paling enggak, ini menjadi pelajaran kita bersama bahwasanya perkara ini kita ada percepatan sebelum pada waktunya. Sehingga, tidak ada pilihan buat pak Hasto untuk melakukan upaya hukum menguji soal sah tidaknya penetapan tersangka itu," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai.
"Sudah selesai. Praperadilan sudah selesai, tinggal mengawal pokok perkaranya di pusat," ujarnya.
Baca juga: Sidang praperadilan perintangan penyidikan kasus Hasto pada Jumat ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) Harun Masiku.
Keputusan itu menimbang berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi.
Dengan demikian, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dugaan dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Baca juga: Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku
Adapun sidang praperadilan ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005 tentang dinyatakan gugurnya praperadilan ketika sudah dimulainya sidang perdana.
Baca juga: Tim Hasto yakin praperadilan perintangan penyidikan juga gugur
Baca juga: Hakim gugurkan praperadilan Hasto karena berkasnya sudah dilimpahkan
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025