Kualitas udara Jakarta tak sehat Senin pagi ini

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat pada Senin pagi, sehingga masyarakat disarankan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, demikian menurut laman IQAir, dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB.

IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 154 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 59,5 mikrogram per meter kubik atau 11,9 kali lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga.

Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini yakni selain mengenakan masker, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.

Adapun kualitas udara Jakarta hari tercatat berada pada urutan ketujuh terburuk se-Indonesia setelah Jambi (209), Palembang (202), Pekanbaru (199), Pontianak (190), Surabaya (168), Serpong (166), dan Bandung (165).

Baca juga: KPBB: Pemprov DKI harus tinjau regulasi pengendalian pencemaran udara

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan Bapemperda memprioritaskan regulasi yang dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk dalam menghadapi persoalan lingkungan hidup di Jakarta.

Dia menilai persoalan pencemaran udara menjadi salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian melalui penguatan regulasi.

Ia menegaskan penguatan regulasi lingkungan juga diperlukan untuk mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menekan dampak kesehatan akibat polusi udara.

Baca juga: Raperda Pengendalian Pencemaran Udara masuk Propemperda 2027

Baca juga: Gubernur Banten respons PLTU Suralaya penyumbang polusi DKI

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |