Jakarta (ANTARA) - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) berkolaborasi untuk meningkatkan pengawasan perusahaan platform digital dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap penandatangan kerja sama hari ini yang maksudnya adalah untuk meningkatkan sinergi antara KPPU dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dapat meningkatkan pengawasan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perpres 32 Tahun 2024,” ujar Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Baca juga: OJK dan KPPU teken MoU untuk perkuat sinergi antarlembaga
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu diharapkan bisa diimplementasikan dengan baik sehingga berdampak bagi keberlanjutan perusahaan media di Indonesia.
Ia juga mengatakan, bila terdapat platform digital yang tidak memenuhi tanggung jawab maka akan ditangani lebih lanjut oleh KPPU.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, kolaborasi ini menjadi fondasi penting agar inovasi dapat terus berkembang dalam koridor hukum persaingan usaha yang sehat demi kepentingan publik.
Baca juga: BPH Migas-KPPU perkuat pengawasan dan persaingan usaha hilir migas
“Perjanjian kerja sama yang kita tanda tangani hari ini menjadi landasan bagi penguatan koordinasi, pertukaran data dan informasi, penyusunan, kajian bersama, peningkatan kapasitas kelembagaan, pelaksanaan sosialisasi maupun berbagai bentuk kerja sama lainnya,” kata Gopprera.
Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mendukung implementasi kebijakan yang responsibel, pengawasan efektif serta kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pemangku kepentingan.
KPPU, kata dia lagi, meyakini bahwa keberhasilan ekonomi digital tak hanya diukur dari besarnya investasi atau tingginya nilai transaksi, namun juga tercermin dari kemampuan agar pasar tetap terbuka bagi inovasi dan persaingan sehat.
“Semoga kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperbuat tata kelola ekonomi digital di Indonesia yang semakin adil, kompetitif, inovatif, dan berintegritas,” pungkas Gopprera.
Baca juga: KPPU sambut usulan revisi UU Anti-Monopoli hadapi dinamika ekonomi digital
Baca juga: DPR nilai kasus dugaan kartel pindar jadi momentum perkuat regulasi
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































