KPU: Sejumlah negara tinggalkan e-voting dan kembali ke surat suara

1 month ago 18

Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan saat ini banyak negara yang beralih dari sistem pemungutan suara secara digital atau e-voting dan kembali menggunakan surat suara.

"Di beberapa negara yang saya ketahui juga sudah kembali (dari) e-voting, kembali kepada manual, cara punch ballot, jadi coblos surat suara," kata Betty di Jakarta, Rabu

Betty menerangkan kepercayaan publik menjadi syarat utama pemilihan umum (pemilu) yang menggunakan sistem e-voting.

Menurutnya apabila publik tidak percaya terhadap sistem tersebut maka saat ini e-voting belum bisa menjadi pilihan.

Betty menambahkan persoalan utama dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia bukan soal pemungutan suara, melainkan ketidakpercayaan publik saat rekapitulasi perolehan suara.

"Persoalan utama kita adalah ketidakpercayaan publik saat merekap perolehan suara berjenjang dari KPPS sampai ke atas," ujarnya.

Baca juga: Anggota Komisi II minta KPU pikirkan pemilu berbasis e-voting

Dia mengatakan hal berikutnya yang tak kalah penting dalam penerapan e-voting dalam pemilu adalah kesiapan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia.

"Kita masih banyak yang blank spot, listrik juga masih banyak (blank spot) sehingga memang kita perlu memetakan dulu kemampuan secara geografis yang kita punya," ujar Betty.

Hal selanjutnya yang juga menjadi perhatian Betty soal e-voting adalah literasi digital masyarakat.

Baca juga: KPU siapkan materi pembahasan RUU Pemilu dengan DPR

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut harus menjadi pertimbangan dalam wacana pemilu menggunakan e-voting.

"Lalu soal seberapa jauh literasi digital itu bisa digunakan oleh masyarakat kita. Ini kan pemilih ya, bukan elite yang menggunakan hak pilih," kata Betty.

Komisioner KPU yang membidangi soal data dan informasi tersebut juga mengatakan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.

"Kalau ke kami belum ada (pembicaraan) secara khusus," tambahnya.

Baca juga: Komisi II: Tugas besar KPU-Bawaslu pendidikan politik untuk pemilih

Baca juga: KPU: Putusan MK soal pemisahan pemilu titik perbaikan sistem ke depan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |