KPU Pasaman Barat segera tetapkan bupati dan wakil bupati terpilih

5 days ago 2

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat segera menggelar pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, Yulianto-M Ihpan, usai permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Daliyus dan Heri Miheldi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin.

"Saat ini kita masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumbar dan KPU RI terkait penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Sebab, di dalam amar putusan MK, KPU diberi waktu tiga hari maksimal untuk melakukan penetapan usai putusan," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin yang dihubungi melalui telepon genggam di Simpang Empat, Senin.

Menurutnya dengan diberikan waktu tiga hari itu maka sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumbar dan KPU RI.

"Intinya dalam tiga hari ini penetapan segera kita lakukan di Pasaman Barat," tegasnya.

Di dalam penetapan itu, kata dia, seluruh pasangan calon yang ikut Pilkada 2024 akan diundang untuk menghadirinya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya Pilkada 2024 ini sampai putusan di MK," katanya.

Bupati Pasaman Barat terpilih Yulianto didampingi Wakil Bupati terpilih M Ihpan mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.

"Alhamdulillah hari ini putusan. Gugatan semuanya ditolak di MK. Mari bangun Pasaman Barat dengan kebersamaan. Mudah-mudahan Pasaman Barat lebih maju ke depannya," katanya.

Pada putusan MK pada perkara itu ditolak untuk seluruhnya.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya mengungkapkan, dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Termasuk di antaranya dalil permohonan mengenai ketidakprofesionalan KPU Pasaman Barat yang mengakibatkan data daftar pemilih tetap (DPT) menjadi tidak akurat.

Menurut Mahkamah, persoalan pemutakhiran DPT semestinya dapat diantisipasi oleh masyarakat yang terdaftar sesuai domisilinya berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU Nomor 7 2024, di mana mekanisme tersebut dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian atau coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.

Kemudian Mahkamah Konstitusi juga menolak dalil permohonan mengenai KPU Pasaman Barat yang menyusun DPT jauh dari domisili masyarakat.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menolak dalil permohonan mengenai tak terdistribusi dengan baiknya undangan atau formulir C pemberitahuan kepada pemilih. Sebabnya, menurut Mahkamah, KPU Pasaman Barat telah melaksanakan sosialisasi.

Mahkamah Konstitusi juga berkeyakinan bahwa proses pendistribusian formulir C pemberitahuan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Baca juga: MK ucapkan putusan akhir 40 perkara sengketa pilkada hari ini

Baca juga: MK perintahkan PSU Pilkada Banjarbaru dengan mekanisme kotak kosong

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |