KPPPA: Pemahaman tentang UU SPPA belum merata sebabkan mispersepsi

3 months ago 15

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan belum meratanya pemahaman dan implementasi amanat UU SPPA di kalangan penegak hukum maupun petugas layanan perlindungan anak dan masyarakat menyebabkan miskomunikasi dan mispersepsi.

"Dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku, masih terjadi mispersepsi, karena belum meratanya pemahaman terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tersebut. Kami mencermati adanya kesenjangan pemahaman di tingkat penerima aduan, baik di kepolisian maupun Dinas PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)," kata Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakan Arifah Fauzi menanggapi kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban di Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: KemenPPPA kawal penanganan kasus kekerasan seksual Anak di Kota Bekasi

Menurut dia, pemahaman yang belum merata ini kerap menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, dan penanganan yang belum berpihak pada kepentingan terbaik anak, baik korban, pelaku, maupun saksi yang mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan.

"Ini bukan semata kelalaian, tetapi lebih pada kebutuhan akan pelatihan dan pembekalan yang hingga kini belum terselenggara merata," ujar Arifah Fauzi.

KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum, memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi. Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," kata Arifatul Choiri Fauzi.

Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak laki-laki (4) yang diduga dilakukan oleh seorang anak laki-laki berinisial Y (8), yang merupakan teman korban.

Baca juga: Psikolog UGM: Pendidikan seksual penting cegah kekerasan seksual anak

Baca juga: Menteri PPPA ungkap kesehatan mental pemicu kekerasan seksual ​​​​​​​

Y diduga melakukan pencabulan kepada korban di toilet sebuah masjid. Tidak hanya kepada korban, anak berkonflik dengan hukum Y diduga melakukan pencabulan kepada tiga anak laki-laki lainnya.

Kasus ini viral di media sosial setelah orang tua korban menceritakan kasus ini di akun media sosialnya.

Dalam akun media sosialnya, ibu korban menyampaikan keberatan atas penanganan terhadap anak berkonflik hukum yang tidak diproses hukum karena mengacu pada UU SPPA.

Polres Metro Bekasi saat ini masih menyelidiki kasus ini.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |