KPPPA pantau pendampingan lanjutan korban kekerasan di ponpes Malang

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang untuk memantau pendampingan lanjutan terhadap santri yang menjadi korban kekerasan fisik di pondok pesantren di Malang, Jawa Timur.

"Layanan Tim Sapa 129 telah berkoordinasi dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang untuk memantau pendampingan lanjutan yang akan dilakukan terhadap korban," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Ratna Susianawati di Jakarta, Kamis.

Sejauh ini, UPTD PPA setempat telah melakukan pendampingan komprehensif, mulai dari layanan psikologis, pemantauan kondisi korban, hingga pendampingan hukum.

Selain itu, telah difasilitasi komunikasi antara korban dan orang tua yang bekerja di luar negeri guna memastikan dukungan emosional dan pemulihan anak berlangsung optimal.

Baca juga: Penanganan kekerasan perempuan di Madura butuh komitmen semua pihak

Ia menyesalkan masih marak aksi kekerasan di lembaga pendidikan.

"Tindak kekerasan yang terjadi menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan formal dan nonformal. Sebagai negara pihak dari Konvensi Hak Anak, kita semua berkewajiban memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan termasuk pesantren, adalah ruang yang aman dan ramah bagi anak," katanya.

Ia menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan dan standar perlindungan anak di pesantren agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan apalagi dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri," ujar Ratna Susianawati.

Kementerian PPPA mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah mengumpulkan alat bukti yang kuat sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam proses pemberkasan di kejaksaan.

Pelaku kekerasan fisik adalah pengasuh dari pondok pesantren tempat korban belajar.

Baca juga: Menteri PPPA fokus petakan penyebab tingginya kekerasan perempuan dan anak

Baca juga: DPR: Pesantren harus jadi ruang aman dan bebas dari kekerasan

Baca juga: KPAI sambut baik putusan hakim terhadap eks Kapolres Ngada

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |