Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian bernama Yudi Wahyudin (YW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan tahun anggaran 2021–2023.
“Sudah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai jumlah tersangka kasus tersebut, yakni hanya Yudi Wahyudin atau ada yang lainnya.
“Ya terkait dengan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update (beri tahu, red.),” ujarnya.
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021–2023.
KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.
Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.
Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Sementara itu, KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Kasus karet Kementan, KPK kembali panggil saksi setelah 7 Agustus 2025
Baca juga: KPK panggil mantan Kabiro Umum Kementan jadi saksi kasus karet
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.