- Rabu, 11 Maret 2026 19:16 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). KPK mengamankan 13 orang beserta barang bukti uang tunai senilai Rp756,8 juta dimana lima orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan praktik fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Penyidik KPK menunjukkan koper berisi barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 yang disaksikan Deputi penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). KPK mengamankan 13 orang beserta barang bukti uang tunai senilai Rp756,8 juta dimana lima orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan praktik fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi suap Ijon proyek di Bengkulu tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). KPK mengamankan 13 orang beserta barang bukti uang tunai senilai Rp756,8 juta dimana lima orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan praktik fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































