KPK sebut kasus Bupati Rejang Lebong terungkap karena masyarakat

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dapat terungkap karena berawal dari laporan masyarakat.

"Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK berterima kasih karena masyarakat telah berpartisipasi memberantas korupsi di daerahnya.

"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi dari masyarakat yang melaporkan kepada kami," katanya.

Asep mengatakan KPK kemudian melakukan pengumpulan keterangan tambahan setelah menerima laporan pengaduan masyarakat tersebut.

"Setelah mendapatkan kecukupan informasi, pada pekan lalu atau sekitar 6 Maret gitu ya, tim melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu," ujarnya.

Kemudian pada 9 Maret 2026, KPK mendapatkan informasi adanya proses penyerahan uang dugaan suap yang dibungkus plastik.

Baca juga: KPK tahan Bupati Rejang Lebong dan empat tersangka lain hingga 30 Maret

Setelah itu, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

Baca juga: KPK sita uang ratusan juta rupiah dari OTT Bupati Rejang Lebong

Baca juga: KPK sebut Wakil Bupati Rejang Lebong tak ditetapkan sebagai tersangka

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |