KPK: PT Loco Montrado jadi tersangka korporasi kasus anode logam

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan PT Loco Montrado (LCM) menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anode logam.

Kerja sama tersebut terjadi antara PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anode logam PT Antam pada Agustus 2025 ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK telah menyidangkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam Dody Martimbang.

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anode logam antara Antam dengan PT Loco Montrado.

Selain itu, penyidik KPK awalnya juga menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.

KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berjumlah Rp100,7 miliar.

Baca juga: KPK dalami kerja sama pengolahan anode logam antara dua perusahaan

Baca juga: KPK sita uang Rp100,7 miliar terkait kasus pengolahan anode logam

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |