KPK panggil tujuh saksi kasus pengadaan barang di Muara Enim

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan ketujuh saksi tersebut terdiri atas Direktur CV KK Sriwijaya berinisial YAN, ALD selaku petani atau pekebun, YUK dan ASM selaku pihak swasta, serta aparatur sipil negara berinisial MAK, JN, dan FF.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (10/9) memanggil delapan orang untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Yulius, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muara Enim Tarmizi Ismail, ASN berinisial FIZ, YOV, EFR, DW, dan ERW, serta IS selaku pihak swasta.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Baca juga: KPK dalami cara kerja BPK mengaudit kinerja pemda di Sumatera Selatan

Baca juga: KPK sita barbuk kasus pengadaan Muara Enim usai geledah dua rumah

Baca juga: KPK panggil Sekda dan tujuh saksi kasus pengadaan di Muara Enim

Pewarta: Rio Feisal
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |