KPK panggil mantan Kepala Disdikpora Pemalang dan lima saksi lain

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pemalang Supa’at (AAT) dan lima orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan kelima orang saksi lainnya adalah mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Slamet Efendi, Direktur CV Ayu Andira Jaya berinisial MPA, pegawai Munro Restaurant Semarang berinisial ANP, serta YV dan SW selaku pihak swasta.

Sebelumnya, pada Senin (7/9), KPK memanggil Noor Faizah Maenofie selaku istri Anom Widiyantoro, anggota tim pemenangan Anom dalam Pilkada 2024 berinisial IA, serta dua pihak swasta berinisial TBA dan RSA untuk diperiksa sebagai saksi.

Pada Selasa (8/9), KPK memanggil sejumlah saksi yang di antaranya adalah Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati, pengurus DPD Partai Golkar Jawa Tengah berinisial TIS, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma, Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang berinisial RMS, serta pihak swasta berinisial DNU.

Pada Rabu (9/9), KPK memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim, ibu rumah tangga berinisial CAT, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemalang Eko Daryanto, sopir Bupati Pemalang berinisial IK, serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Basuki. Mereka dipanggil sebagai saksi.

KPK pada tanggal tersebut turut memeriksa istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Pemalang sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo merupakan penjadwalan ulang pemanggilan pada Senin (7/9).

Pada Kamis (10/9), KPK memanggil enam kepala sekolah untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah AWK selaku Kepsek SMPN 1 Comal, UR selaku Kepsek SMPN 2 Comal, AM selaku Kepsek SMPN 1 Ulujami, TR selaku Kepsek SMPN 2 Taman, MUK selaku Kepsek SMPN 3 Taman, dan SJ selaku Kepsek SMPN 3 Petarukan.

Baca juga: KPK panggil enam kepala sekolah sebagai saksi kasus Anom Widiyantoro

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.

Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.

Baca juga: KPK duga ada tarif tertentu untuk promosi jabatan di Pemkab Pemalang

Baca juga: KPK duga anggota DPRD jadi perantara pada kasus Anom Widiyantoro

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |