Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono (EH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EH sebagai mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan lalu, Senin (26/5), sempat memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan.
Pada Selasa (27/5), KPK memanggil pegawai legal BI bernama Yustisiana Susila Atmaja.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember.
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: KPK panggil pegawai legal Bank Indonesia jadi saksi kasus CSR BI
Baca juga: KPK panggil pejabat Bank Indonesia jadi saksi kasus CSR BI
Baca juga: KPK nilai somasi kasus CSR BI sebagai bentuk pengawasan masyarakat
Baca juga: KPK panggil Wakil Ketua Komisi XI DPR RI terkait kasus CSR BI
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025