Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan calon Bupati (Cabup) Bangkalan Mathur Husyairi (MH) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jatim atas nama MH, mantan anggota DPRD Jatim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Selain mantan cabup atau legislator itu, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK juga memanggil dua orang dari pihak swasta berinisial ABM dan FA sebagai saksi kasus tersebut.
Baca juga: KPK sita empat aset terkait kasus dana hibah Jawa Timur
Untuk penyidikan kasus tersebut pada pekan ini (23/6), KPK sempat memanggil sejumlah saksi yang antara lain anggota DPR RI Anwar Sadad, anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima, aparatur sipil negara (ASN) Ikmal Putra, dan dua orang pihak swasta berinisial AA dan NA.
Selanjutnya (24/6), KPK juga telah memanggil tujuh orang dari pihak swasta sebagai saksi kasus tersebut, yakni berinisial J, MBN, MF, M, CE, SA, dan SM.
Setelah itu (25/6), KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Nur Hakim, dan dua pihak swasta berinisial MTK dan MR sebagai saksi.
Sebelumnya (12 Juli 2024), KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Baca juga: KPK pasang tanda penyitaan pada aset tersangka kasus dana hibah Jatim
Dari 21 orang tersangka, empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.