KPK mulai panggil saksi pemerasan di Imigrasi oleh Silmy Karim dkk

4 days ago 5
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi kasus dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilakukan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, KPK pada Rabu ini memanggil 11 saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi tersebut meliputi RDS selaku pihak swasta, IR dan FQ selaku Staf Operasional dan Keuangan PT 1688 Prima, serta delapan aparatur sipil negara pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar).

Baca juga: KPK ungkap jumlah uang yang disita dari geledah rumah Silmy Karim

Lebih lanjut delapan ASN pada Kanimsus Jakbar tersebut terdiri atas DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, ZF selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian, WDA selaku Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, ENI selaku Kabid Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, IRM selaku Kasi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, YKS selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta HSR dan DAA selaku Kasi.

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Baca juga: KPK duga tersangka kasus Imigrasi beli kripto pakai uang pemerasan

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca juga: KPK sita aset Rp17,5 miliar terkait kasus izin tinggal WNA

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |