Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terdzolimi tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta revisi petitum permohonan dalam sidang gugatan praperadilan.
"Izin Yang Mulia, jadi keberatan kami dua kali, sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia tadi, ternyata perubahannya juga terjadi lagi. Artinya, dua kali terjadi perubahan. Jadi, alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh mendzalimi termohon (KPK)," kata tim biro hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Iskandar mengatakan hal itu usai tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto membacakan petitum permohonan praperadilan.
Baca juga: Tim Hasto Kristiyanto nilai penetapan tersangka oleh KPK sangat cepat
Dia mengaku pihaknya baru menerima perbaikan atas perubahan petitum permohonan dalam sidang tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya meminta waktu ke majelis hakim terkait jadwal sidang untuk membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut lantaran akan menyampaikan perbaikan atas perubahan petitum itu kepada pimpinan KPK terlebih dulu.
"Namun demikian, perlu kami sampaikan pada Yang Mulia, sekecil apapun perubahan itu perlu kami pencermatan harus kami lakukan dan kemudian akan kami pertimbangkan apakah itu akan kami tanggapi atau tidak dalam jawaban kami," tambahnya.
Sementara, Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan perbaikan atas perubahan petitum praperadilan sebenarnya diberikan saat sidang pertama, namun pihak KPK tak hadir.
Baca juga: Penetapan Hasto dinilai buat gaduh Natal dan pengalihan isu Jokowi
"Kami sudah menyampaikan sebenarnya perbaikan pada sidang pertama, tapi termohon saat itu tidak hadir. Maka, dalam persidangan ini apa yang kami bacakan itu merupakan satu kesatuan dari perbaikan dan ini adalah hak dari kami dan mohon untuk dipertimbangkan Yang Mulia agar kami bisa mendapatkan jawaban tertulis dari pihak termohon," ujar Ronny.
Hakim tunggal Djuyamto pun memberikan kelonggaran waktu sidang untuk tim biro hukum KPK menyusun jawaban tertulis atas petitum permohonan praperadilan tersebut. Hakim meminta hal ini tak diperdebatkan lagi.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (6/2) dengan agenda jawaban KPK selaku termohon.
Baca juga: KPK siap hadapi sidang praperadilan Hasto Kristiyanto
PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.
Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), namun ditunda karena KPK tidak hadir.
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025