Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengusulan kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa tiga saksi pada 21 Oktober 2025, yakni Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Komarruzaman, Asisten Relationship Manager Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2015 Edwin M. Fadholi, dan Andy Wardhana Putra Tanumihardja selaku pihak swasta.
"Saksi dimintai keterangan soal proses pengusulan, reviu debitur, hingga proses pencairan kreditnya," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami jenis-jenis pembiayaan atau kredit yang dapat dilayani oleh LPEI.
"Saksi juga dikonfirmasi mengenai mekanisme dan alur proses pembiayaan di LPEI," katanya melanjutkan.
Baca juga: KPK konfirmasi periksa anggota DPR RI Mangihut Sinaga soal kasus LPEI
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.
Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Baca juga: KPK usut kasus LPEI klaster debitur PT Soe Makmur Resources
Baca juga: KPK sita area konsesi tambang batubara PT KPN terkait kasus LPEI
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.