Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran anggota DPR RI Ashraff Abu (ASH) sebagai komisaris pada perusahaan terkait istrinya yang juga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
“Dalam pemeriksaan terhadap saudara ASH yang juga merupakan suami dari Bupati, kami dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut. Bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas di perusahaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Ashraff Abu untuk mendalami aliran uang kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq tersebut.
“Tentunya, terlebih dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB, peran-perannya termasuk berkaitan dengan dugaan aliran uang,” katanya.
Sementara itu, Ashraff Abu usai diperiksa KPK tidak memberikan komentar apa pun kepada para jurnalis yang menunggunya pada Rabu ini.
Baca juga: KPK periksa PPK Dinas PRKPCK Lamongan dan direksi Agung Pradana Putra
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Baca juga: KPK buat dua kajian guna cegah korupsi pada sektor kehutanan Indonesia
Baca juga: KPK dalami pemodal politik Sugiri Sancoko untuk jadi Bupati Ponorogo
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































