Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kredit macet saat memeriksa dua pemilik perusahaan swasta sebagai saksi pada 13 Mei 2026 untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kedua saksi tersebut adalah RK selaku pemilik PT Apollo Aneka Persada sekaligus PT Trasindo Jaya Perkasa dan PH selaku pemilik PT Intan Baruprana Finance yang kini berganti nama menjadi PT Intan Baru Prana.
"Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPK menduga ada sejumlah debitur yang tidak menggunakan anggaran atau kredit yang dikucurkan LPEI sesuai dengan proposal awal.
Oleh sebab itu, kata dia, KPK menduga ada penyelewengan dari kucuran kredit yang diberikan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Kemudian tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama. Hendarto merupakan pemilik dua perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.
Dalam perkara ini, KPK mengatakan terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI, dan diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
Baca juga: KPK panggil pihak Badja Baru dan Fairco Bumi Lestari pada kasus LPEI
Baca juga: Kasus LPEI, KPK panggil pihak Fairco Bumi Lestari dan Nobel Industries
Baca juga: KPK panggil direksi PT Multi Structure dan Isdianti Buana Cakra terkait kasus LPEI
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































