Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru berinisial MJE dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa MJE merupakan pemilik PT CBU (Cordelia Bara Utama).
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa alasan yang sah.
Terkait peran, ia menjelaskan bahwa MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST (Samin Tan) selaku pemilik manfaat (beneficial ownership) PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.
Oleh karena itu, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT.
Padahal, izin perusahaan tersebut telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Tersangka MJE disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. uu Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
“Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Baca juga: Kejagung sebut telah periksa pegawai ESDM terkait kasus korupsi PT AKT
Baca juga: Kejagung ungkap peran tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PT AKT
Baca juga: Kejagung tetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi pertambangan PT AKT
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































