KPK butuhkan keterangan Heri Black usai geledah rumah pada Senin

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan Heri Setiyono alias Heri Black setelah rumah pengusaha tersebut yang berada di Semarang, Jawa Tengah, digeledah penyidik lembaga antirasuah pada Senin (11/5).

Rumah Heri Black digeledah KPK dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Tentu pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini supaya nanti terang peran dari masing-masing pihak itu seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Budi mengatakan materi pemeriksaan terhadap pengusaha pengurusan importasi barang tersebut kemungkinan berkaitan dengan temuan penggeledahan di rumahnya ataupun keterangan dari tersangka ataupun saksi yang sebelumnya telah diperiksa KPK.

“Dalam rangkaian penyidikan, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan tidak hanya dari kegiatan penggeledahan, tetapi juga informasi-informasi lain yang diperoleh baik dari pemeriksaan para saksi sebelumnya ataupun para tersangka,” jelasnya.

Adapun Heri Black sempat dipanggil KPK pada 8 Mei 2026, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan atau mangkir.

Baca juga: KPK umumkan pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black mangkir

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 11 Mei 2026, KPK menggeledah rumah Heri Black di Semarang, dan menemukan sejumlah catatan hingga barang bukti elektronik. Usai penggeledahan, KPK juga menemukan upaya pihak-pihak eksternal untuk menghambat penyidikan kasus Bea Cukai.

Baca juga: KPK sita kontainer isi suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas

Baca juga: KPK temukan upaya untuk menghambat penyidikan kasus Bea Cukai

Baca juga: KPK menduga ASN Bea Cukai yang lari dari jurnalis terima uang korupsi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |