Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) menetapkan imbalan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong sekitar 10-15 persen dari nilai proyek.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penetapan tersebut bermula dari pertemuan antara Fikri Thobari bersama orang kepercayaannya berinisial BDA serta Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo (HEP) di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong pada Februari 2026.
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk membahas mengenai besaran fee (imbalan, red.) sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, dia mengatakan Fikri Thobari menetapkan imbalan proyek pada Dinas PUPRPKP karena membutuhkan sejumlah uang.
Baca juga: KPK sebut Wakil Bupati Rejang Lebong tak ditetapkan sebagai tersangka
“Bupati itu membutuhkan sejumlah uang untuk memenuhi beberapa kegiatan atau keperluannya, seperti itu,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong pada 2026 diketahui memiliki anggaran hingga mencapai Rp91,13 miliar.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.
KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
Baca juga: Hukum kemarin, OTT Bupati Rejang Lebong hingga vonis Semuel Abrijani
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































