Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 untuk menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi yang diperiksa BPKP pada 20 Oktober 2025 adalah aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal DPR RI, yakni Sri Wahyu Budhi Lestari dan Hiphi Hidupati.
"Kedua saksi hadir dan pemeriksaan dilakukan oleh tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negaranya," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.
Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Baca juga: KPK masih tunggu perhitungan kerugian negara sebelum tahan Sekjen DPR
Baca juga: KPK sita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR
Baca juga: KPK tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar tersangka korupsi rumah jabatan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































