Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah agar memperketat regulasi industri farmasi dan kontrol sosial guna merespons status darurat penyalahgunaan obat Tramadol di wilayah Bogor dan Depok, Jawa Barat.
"KPAI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dari UU Kesehatan, terutama penguatan atas PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, untuk meregulasi ketat pengendalian zat adiktif, produk tembakau alternatif, vape, pods, serta pelarangan tegas segala bentuk makanan minuman yang disusupi sediaan farmasi tanpa izin edar," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Satpom tangkap empat orang transaksi tramadol di Halim Perdanakusuma
Upaya ini penting, karena peredaran zat farmasi ilegal tersebut secara nyata mengancam masa depan anak-anak, terutama kelompok pelajar berusia 11 hingga 24 tahun.
"Kondisi di Bogor dan Depok yang dinyatakan darurat Tramadol oleh BPOM ini seserius itu efeknya bagi perkembangan syaraf, mental dan masa depan anak-anak kita," kata Jasra Putra.
Ia menambahkan sindikat narkotika kini menggunakan modus operandi baru dengan menyusup melalui tren rokok elektrik atau vape serta menyamarkannya dalam bentuk makanan dan minuman harian.
Jasra Putra mengingatkan bahwa pelajar kini rentan menghadapi berbagai modus kejahatan sistematis dari sindikat yang mengeksploitasi kepolosan mereka.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sebanyak 38.934 kasus narkoba di Indonesia sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Hasil penelitian KPAI juga menunjukkan adanya pergeseran lokus peredaran yang memanfaatkan platform digital dan persewaan apartemen harian untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Baca juga: Polisi tangkap penjual ribuan pil tramadol dan eximer di Jakut
Baca juga: BNN pantau tren penyalahgunaan tramadol
Selain menjadi konsumen, anak-anak kini dieksploitasi oleh sindikat menjadi kurir, karena adanya iming-iming imbalan finansial dan celah hukum sanksi pidana.
"Anak-anak dimanfaatkan sebagai tameng hukum atau kurir, karena adanya celah hukum dimana sanksi pidana anak di bawah umur berbeda dari orang dewasa," ujar Jasra Putra.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































