Gunakan bom Ikan di NTT, nelayan ini terancam 15 tahun penjara

1 hour ago 2

Kupang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT menyatakan terduga pelaku pengeboman ikan di perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang berinisial SM (27) terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Terduga pelaku dijerat Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana menguasai dan membawa bahan peledak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Nasution di Kupang, Senin.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus pengeboman ikan di perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.

Terduga pelaku SM (27), merupakan seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa tiga botol bom ikan rakitan dan tiga sumbu pemicu.

Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh SM dilaporkan oleh warga kepada kepolisian terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Semau.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan surveilans dan pengumpulan bahan keterangan di sekitar Perairan Desa Akle pada Jumat (22/5).

Pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.20 WITA, personel Intel Poairud, melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung kayu menuju perahu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahan peledak rakitan yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan.

“Personel menemukan tiga botol bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terduga pelaku,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku ujar Iwan masih dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan untuk kemudian dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.

Selain bahan peledak rakitan, polisi turut menyita satu sampan warna hijau, satu dayung kayu, masker snorkeling, panah ikan, rol senar pancing dan satu unit gawai.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan sementara, SM telah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sejak 2025 dan dilakukan pada pagi maupun sore hari.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |