KPAI desak Polda Jateng proses pidana kasus pembunuhan bayi

1 month ago 15

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Propam Polda Jateng memproses pidana kasus dugaan pembunuhan bayi dua bulan oleh oknum polisi yang merupakan ayah kandung korban.

"Saat ini KPAI masih menunggu ketegasan Propam Polda Jateng untuk segera memproses kasus ini, tidak hanya sidang etik, tapi juga pidana karena jelas ini adalah filisida, pembunuhan anak oleh orang tua," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Diyah Puspitarini mengatakan bahwa dalam Undang-undang Perlindungan Anak, bila pelaku orang tua maka sanksi ditambah 1/3 hukuman.

"Dalam UU Perlindungan Anak, pelaku orang tua ditambah 1/3 hukuman karena orang tua juga melanggar UU Perlindungan Anak Pasal 20 dimana orang tua seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan anak," tuturnya.

Baca juga: Waka DPR sebut perlu cari akar permasalahan fenomena filisida

Baca juga: Anggota DPR dorong peningkatan pengawasan sosial cegah filisida

Peristiwa kematian bayi dua bulan berinisial NA bermula ketika ibunya, DJ menitipkan anaknya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025

Saat kembali, DJ melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera dibawa ke rumah sakit.

Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Polda Jawa Tengah kemudian mengusut kasus dugaan penganiayaan dan telah menahan Brigadir AK selama 30 hari guna kepentingan penyidikan.

Polisi juga telah melakukan ekshumasi --pembongkaran makam untuk memeriksa jenazah-- bayi NA untuk kepentingan penyidikan.*

Baca juga: Pimpinan MPR nilai kasus filisida perlu penanganan cepat dan masif

Baca juga: Tanggapi pembunuhan anak, KPAI: Faktor ekonomi sebabkan filisida

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |