Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya berupaya membantu pemulihan psikis terhadap anak-anak yang menjadi korban asusila oleh orang dewasa di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat agar tidak trauma berkepanjangan, sehingga bisa kembali beraktivitas seperti anak pada umumnya.
"Pemulihan kondisi korban ini kami menyiapkan tim ahli untuk melakukan pendampingan psikis, tim ahli ini ada terapis, hipnoterapi, dan psikolog," kata Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto di Tasikmalaya, Jumat.
Ia menuturkan awal tahun 2025 ini telah menangani enam kasus perbuatan asusila yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur di kalangan perempuan dan laki-laki, satu kasus di Kota Tasikmalaya dan lima kasus di Kabupaten Tasikmalaya.
Ia menyebutkan tercatat jumlah korban asusila sebanyak sembilan orang, dua laki-laki, dan lainnya perempuan termasuk balita usia lima tahun yang saat ini kondisinya membutuhkan penanganan psikis karena trauma.
Pemulihan psikis itu, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh KPAID, tetapi juga bekerja sama dengan Unit Pelaksana Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tasikmalaya, kemudian Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.
"Sekarang ini upaya yang dilakukan oleh kami konsentrasi pada psikis anak dan proses hukum, kami memastikan betul bahwa hak-hak anak ini terpenuhi dalam proses hukum," katanya.
Baca juga: Pemda diminta beri atensi anak korban pelecehan seksual guru Grobogan
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencabulan anak usia lima tahun di Pancoran
Ia menyampaikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya itu penting dilakukan dengan harapan bisa secepatnya kembali pulih.
Hak-hak lainnya, lanjut dia, dipastikan juga terpenuhi kebutuhan dasarnya yakni hak pendidikan, dan kehidupan sosialnya.
"Kami berkoordinasi dengan dinas lain untuk memastikan anak-anak tersebut bisa mendapatkan masa depan yang baik," katanya.
Ia menyampaikan prihatin dengan munculnya kasus asusila terhadap anak-anak dengan pelakunya merupakan orang dewasa, bahkan ada pelakunya yang merupakan guru di lembaga pendidikan.
Munculnya kasus seperti itu, kata dia, menjadi peringatan dan perhatian bagi pemerintah daerah, masyarakat, terutama orang tua untuk bisa memahami bagaimana peristiwa itu bisa terjadi dan apa saja faktornya.
"Perlu bekerja sama memaksimalkan perlindungan anak, tidak hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi secara keseluruhan masyarakat memiliki tanggung jawab dan pengawasan terhadap anak-anak, dan orang tua untuk bisa lebih bijak, lebih teliti dalam melakukan pola asuh," katanya.
Kepolisian Resor Tasikmalaya menangani lima kasus asusila yang terjadi di lima kecamatan, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian satu kasus juga terjadi di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya yang ditangani oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota.
Seluruh tersangka kasus asusila tersebut sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pendidikan komprehensif lindungi anak dari kekerasan seksual
Baca juga: Kasus pelecehan oleh disabilitas, KPAI fokus pemulihan korban anak
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025