Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama aparat kepolisian mengamankan 7 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural di sebuah penampungan di Perumahan OMA Regency, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/2).
Menurut rilis pers KP2MI, Jumat, operasi penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang sebuah rumah di Pondok Melati Bekasi yang diduga dijadikan tempat penampungan pekerja migran yang hendak ditempatkan secara ilegal ke Timur Tengah.
Kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan menggeledah rumah tersebut setelah ditemukan indikasi kuat berdasarkan laporan. Sebanyak tujuh orang CPMI non-prosedural yang hendak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Arab Saudi diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Para CPMI yang diamankan semuanya berjenis kelamin perempuan yakni YH, RS, NA, N, IL, SA dan NI. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku. Selama penggerebekan, polisi tidak menemukan paspor dari ketujuh CPMI tersebut.
Berdasarkan keterangan ketujuh korban CPMI, mereka dijanjikan oleh calo berinisial A untuk dapat bekerja secara ilegal sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp5 juta serta tambahan bonus.
Sebelum diberangkatkan, mereka diatur oleh calo A dengan ditempatkan di sebuah rumah kontrakan di Pondok Melati Bekasi selama maksimal dua pekan.
Kementerian P2MI dalam hal itu telah berkoordinasi dengan Polres Bekasi Kota untuk penelusuran lebih lanjut terkait hasil penggerebekan. Namun, tidak adanya barang bukti berupa paspor di tempat penampungan membuat penegakan hukum masih belum terpenuhi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mendorong kepolisian untuk menelusuri pelaku yang hendak memberangkatkan tujuh CPMI secara ilegal ke Arab Saudi tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan aparat, mendorong penyelidikan agar pelakunya segera ditangkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Menteri Karding di Jakarta pada Kamis malam.
Menteri Karding memastikan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kelompok atau sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal yang merugikan masyarakat itu.
"Mereka yang merugikan masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri akan kami tindak tegas bersama penegak hukum," ujar Menteri Karding.
Adapun ketujuh korban CPMI telah dibawa ke Rumah Ramah BP3MI Serang, Banten, untuk dimintai keterangan guna pengusutan kasus lebih lanjut.