Jakarta (ANTARA) - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) memandang pentingnya sinergi dan kolaborasi multi-pihak dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Jika kita bersama-sama berkolaborasi, bergandeng tangan, mana (tugas) Komnas Perempuan, mana (tugas) KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), mana (tugas) organisasi-organisasi perempuan di bawah naungan Kowani, komunitas, dan semuanya, mari bersatu untuk perempuan bela perempuan," kata Ketua Kowani Nannie Hadi Tjahjanto di Jakarta, Kamis.
Pihaknya sangat menyesalkan atas marak terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di lingkup pendidikan tinggi yang terungkap baru-baru ini.
Baca juga: Kowani hadirkan program 1.000 profesi perempuan pada Hari Kartini 2025
Menurut dia, Kowani terus menjalankan program-program kerjanya terkait kesetaraan, keadilan gender, pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan, dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami kemarin bersama-sama Ibu Menteri (PPPA) Arifah menyampaikan hal ini. Ibu dari pemerintah, kami yang menjalankan amanah dari pemerintah, dari AstaCita, dari Kepmen, Keputusan Menteri, ataupun Keputusan Presiden. Kami, Kowani akan melaksanakan implementasinya," kata Nannie Hadi Tjahjanto.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menahan seorang peserta PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan terbuka kerja sama cegah kasus kekerasan seksual
Sementara itu pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM, setelah EM terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Baca juga: IDI rekomendasikan tata kelola PPDS respons kasus di RS Hasan Sadikin
Baca juga: Unpad keluarkan dokter PPDS yang lakukan kekerasan seksual di RSHS
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025