Koperasi MP di Aceh bisa menyesuaikan dengan Qanun LKS

3 months ago 29
Ini Aceh berbeda, kekhususan itu pasti dilaksanakan. Tentu, kita memperhatikan itu, baik nomenklatur penamaan, maupun nanti sistem keuangan, dananya harus syariah,

Banda Aceh (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pelaksanaan koperasi desa merah putih (Kopdes MP) di Aceh bisa disesuaikan dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

"Kita sesuaikan dengan Qanun (LKS), tunduk kepada Qanun di sini, dan tentu harus syariah," kata Bima Arya, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya kepada awak media di sela-sela peluncuran percepatan Musdesus pembentukan koperasi merah putih oleh desa se Aceh, di Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh.

Dirinya menegaskan bahwa untuk Aceh, karena mempunyai peraturan khusus mengenai keuangan syariah. Maka, sudah tentu pemerintah sangat memperhatikan hal tersebut.

Baca juga: Simeulue sosialisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih

"Ini Aceh berbeda, kekhususan itu pasti dilaksanakan. Tentu, kita memperhatikan itu, baik nomenklatur penamaan, maupun nanti sistem keuangan, dananya harus syariah," ujarnya.

Selain itu, Bima Arya juga mengingatkan kepada kepala daerah, camat hingga desa di Aceh jangan ragu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam rangka mendukung pembentukan koperasi merah putih tersebut.

"Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan bagi semua kepala daerah untuk memfasilitasi secara teknis pembentukan koperasi desa dan koperasi kelurahan," katanya.

Seperti diketahui, Mendagri telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Baca juga: Mendagri: Kopdeskel Merah Putih program strategis perkuat ekonomi desa

Dengan edaran tersebut, maka pemerintah daerah bisa menggunakan biaya tak terduga (BTT) untuk membantu pembentukan koperasi tersebut.

"Ada panduan untuk mengalokasikan dana dari APBD bisa melalui biaya tak terduga yang dianggarkan untuk biaya akta notaris di situ," ujar Bima Arya.

Karena itu, para kepala daerah terutama hingga camat diharapkannya bisa mendorong mempercepat proses pembentukan koperasi ini di semua wilayah di Aceh.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |