Konfirmasi Berujung Intimidasi, JMSI dan ASWIN Lampung Angkat Bicara

20 hours ago 2

25 Mei 2026 | Redaksi Rakyat News | 121 views

RAKYATNEWS.CO.ID,METRO — Dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oknum pegawai Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu (KCP) Metro terhadap seorang wartawan menuai perhatian organisasi pers di Lampung. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik yang dijamin undang-undang.

Wartawan media online Berita Fakta, Reza Syahputra, mendatangi kantor Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Metro serta sekretariat Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Lampung untuk menyampaikan kronologi dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor Bulog KCP Metro.

Ketua Pengcab JMSI Kota Metro, , menegaskan bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, kegiatan konfirmasi maupun investigasi reporting merupakan bagian dari proses profesional jurnalistik untuk menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah pers.

“Konfirmasi maupun investigasi reporting adalah bagian dari profesionalitas kerja jurnalistik dalam menghasilkan produk pers yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik. Karena itu, setiap wartawan yang menjalankan tugas profesinya wajib dihormati dan tidak boleh mendapat perlakuan intimidatif ataupun penghalangan,” tegas Sonny, Sabtu (24/5/2026).

Ia menambahkan, kerja jurnalistik seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi.

“Pers bekerja berdasarkan kode etik dan aturan hukum yang jelas. Ketika wartawan datang meminta konfirmasi, itu merupakan bagian dari proses profesional untuk memperoleh informasi yang akurat sebelum dipublikasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD ASWIN Lampung, , menyatakan tindakan yang mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Pers.

Menurut Yudha, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk kepentingan publik. Ketika wartawan datang melakukan konfirmasi, itu bagian dari tugas jurnalistik yang wajib dihormati,” kata Yudha.

Dalam keterangannya, Reza Syahputra menyebut kedatangannya ke JMSI Kota Metro dan DPD ASWIN Lampung merupakan langkah koordinasi sekaligus penyampaian persoalan profesi kepada organisasi pers.

“Tujuan saya sharing dengan organisasi profesi wartawan ASWIN dan organisasi pengusaha media JMSI sebagai langkah penyelesaian atas tindakan yang dinilai menodai profesi wartawan sebagai mitra strategis,” ujar Reza.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perum Bulog KCP Metro terkait dugaan intimidasi tersebut.

Editor: Sonny

Navigasi pos

Read Entire Article
Rakyat news | | | |