18 Juli 202618 Juli 2026 | Redaksi Rakyat News | 78 views
RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Menanggapi keluhan sejumlah guru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.H., menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Setelah Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 terbit, kami sedang berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Lampung, Kemendikdasmen, BGTK Provinsi Lampung, Inspektorat Kota Metro selaku APIP, serta BKPSDM terkait aspek kepegawaian,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jum’at (17/7/2026).
Agus menjelaskan, apabila sesuai dengan ketentuan peraturan, guru Non-ASN yang terdampak akan diupayakan untuk dimasukkan kembali ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara bertahap.
“Jika memang sesuai aturan, maka akan kami upayakan agar dimasukkan kembali ke Dapodik secara bertahap. Namun seluruh langkah harus berpedoman pada peraturan yang berlaku serta Analisis Beban Kerja (ABK) di satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan oleh kepala sekolah. Langkah yang dilakukan saat ini hanyalah penataan dan pendistribusian guru berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja di masing-masing satuan pendidikan.
“Saat ini yang dilakukan adalah penataan dan pendistribusian guru sesuai dengan Analisis Beban Kerja di satuan pendidikan,” tegasnya.
Disdikbud Kota Metro memiliki komitmen kuat agar guru Non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar demi menjamin kelangsungan proses pembelajaran dan pelayanan pendidikan.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro memiliki komitmen yang kuat agar Guru Non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar demi menjamin kelangsungan proses pembelajaran dan pelayanan pendidikan,” katanya.
Namun, setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung arahan resmi dari instansi yang berwenang.
“Hal ini penting agar keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum, tidak melanggar peraturan yang berlaku, serta menghindari potensi permasalahan hukum maupun administratif di masa mendatang,” jelasnya.
Untuk itu, Disdikbud Kota Metro masih menunggu pedoman, arahan, dan pertimbangan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta BPKP Provinsi Lampung sebagai dasar penetapan langkah selanjutnya.
“Oleh sebab itu, saat ini masih dilakukan penataan dan pendistribusian secara bertahap,” jelas Agus.
Redaksi: Sonny

4 hours ago
2


















































