Jakarta (ANTARA) - Konferensi Ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC (PUIC) tahun 2025 menghasilkan Deklarasi Jakarta yang terdiri dari 17 butir pernyataan bersama.
Deklarasi yang dibacakan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera itu disepakati oleh 38 dari 54 parlemen negara anggota PUIC dalam sesi penutupan Konferensi Ke-19 PUIC di Gedung DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Pertama, menegaskan kembali posisi sentral perjuangan Palestina dan Al-Quds Al-Sharif bagi seluruh umat Islam dan menyerukan kepada semua negara, institusi, dan organisasi internasional untuk mematuhi resolusi-resolusi internasional yang sah mengenai Kota Al-Quds, yang diduduki sebagai bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki tahun 1967 dan sebagai Ibu Kota Negara Palestina.
Kedua, menuntut penghentian penuh atas serangan militer Israel yang sedang berlangsung terhadap Palestina dan pembebasan segera tahanan Palestina yang ditahan secara tidak sah dan sewenang-wenang oleh Israel, khususnya perempuan dan anak-anak.
Ketiga, mendukung penuh peran negara Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat dalam berbagai forum multilateral, serta mendukung upaya internasional untuk mendorong solusi dua negara, termasuk melalui koalisi global untuk implementasi Solusi Dua Negara dan Konferensi Internasional Tingkat Tinggi yang akan diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, pada Juni 2025.
Keempat, memperingatkan terhadap niat berbahaya Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk mencaplok wilayah Palestina yang masih diduduki, termasuk sebagian wilayah Gaza, dengan dalih “penyanderaan” dan secara tegas menolak segala bentuk pemindahan paksa penduduk Palestina atau aneksasi tanah Palestina.
Kelima, mendorong parlemen anggota PUIC dan masyarakat global untuk mendorong pemerintahnya melakukan upaya diplomatik terpadu di tatanan politik internasional, termasuk di PBB dan forum multilateral lainnya, untuk menekan semua negara memberlakukan sanksi dan mengisolasi Israel sebagai kekuatan pendudukan; menghormati dua pendapat hukum Mahkamah Internasional; mendesak Mahkamah Pidana Internasional untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pejabat Israel, serta terus memberikan bantuan kemanusiaan, termasuk melalui Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Keenam, merekomendasikan agar PUIC memperkuat keterlibatan dengan organisasi parlemen dari wilayah lain, khususnya parlemen Eropa dan Kongres Amerika Serikat (AS), dengan membentuk dialog parlemen reguler sebagai saluran utama antarparlemen untuk menangani tantangan global yang sedang dan akan datang.
Ketujuh, memutuskan untuk meningkatkan kerja sama antarparlemen; dukungan pengembangan kapasitas dan inisiatif; serta berbagi pengetahuan melalui platform kolaboratif di antara negara-negara anggota PUIC untuk menangani tantangan ekonomi global, memperkuat ketahanan sosial-ekonomi, membangun institusi perwakilan yang lebih baik, serta mendorong pembangunan berkelanjutan dengan memastikan manfaat bersama dan solidaritas.
Kedelapan, menyerukan kepada parlemen anggota PUIC untuk secara aktif melawan Islamofobia, xenofobia, intoleransi, dan segala bentuk diskriminasi dengan mencontohkan nilai-nilai ajaran Islam sebagai rahmatan lil-alamin, mempromosikan dialog parlemen lintas agama dan budaya, serta menjunjung tinggi martabat dan hak seluruh umat manusia.
Kesembilan, mendukung resolusi damai atas konflik di berbagai wilayah, khususnya yang berdampak pada komunitas muslim melalui diplomasi, dialog, dan rekonsiliasi sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam OKI, Piagam PBB, dan hukum internasional, dengan memperhatikan nilai Islam tentang syura (musyawarah).
Kesepuluh, menyambut baik respons OKI terhadap gencatan senjata antara Republik Islam Pakistan dan Republik India, serta menyerukan kepada komunitas internasional untuk meningkatkan upaya dan mendorong kedua negara menyelesaikan seluruh isu yang belum terselesaikan, termasuk sengketa Jammu dan Kashmir, sesuai dengan aspirasi rakyat Jammu dan Kashmir melalui cara damai sebagaimana tercantum dalam resolusi Dewan Keamanan PBB; menahan diri secara maksimal dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu stabilitas kawasan; serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam OKI, Piagam PBB, dan hukum internasional, khususnya mengenai penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah negara; serta perlindungan terhadap warga sipil dan fasilitas sipil termasuk tempat ibadah.
Kesebelas, menyerukan peningkatan kerja sama bilateral dan multilateral di antara negara anggota OKI dan PUIC untuk memperkuat pembangunan internal komunitas Islam global, termasuk (namun tidak terbatas pada): (1) investasi berkelanjutan di bidang pendidikan, riset ilmiah, pemberdayaan perempuan dan pemuda di dunia Islam; (2) peningkatan perdagangan intra-OKI dengan memprioritaskan mitra dari negara anggota OKI dan perluasan penggunaan mata uang lokal sebagai alat pembayaran perdagangan; (3) kerja sama teknologi dan digitalisasi, pengembangan institusi berbasis pengetahuan; (4) pertukaran antarparlemen PUIC.
Keduabelas, menyerukan kepada parlemen anggota untuk meningkatkan legislasi dan kebijakan yang mendukung transformasi digital pemerintahan, pembangunan infrastruktur digital nasional, dan memastikan inklusi digital bagi seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan publik.
Ketigabelas, membentuk mekanisme parlemen bersama untuk meningkatkan keamanan siber di negara anggota dan melawan kampanye disinformasi serta ujaran kebencian digital terhadap masyarakat Islam.
Keempatbelas, menegaskan kebutuhan mendesak akan reformasi kelembagaan menyeluruh terhadap PUIC agar menjadi platform efektif dan organisasi antarparlemen Islam yang berorientasi pada misi untuk menangani tantangan lama dan baru yang dihadapi dunia Islam, antara lain melalui: (1) penguatan mandat PUIC, kinerja, dan efisiensinya; (2) peningkatan mekanisme koordinasi PUIC; (3) mendorong inklusivitas dalam tata kelola dan misi PUIC; (4) penyusunan PUIC Programme of Actions sebagai dokumen panduan kerja sekretariat dan parlemen anggota PUIC.
Kelimabelas, merekomendasikan agar parlemen anggota terus meningkatkan kapasitas nasional dalam merespons tuntutan dan aspirasi rakyatnya terkait kualitas, transparansi, dan aksesibilitas layanan publik melalui mekanisme pengawasan dan nasihat parlemen, serta mengintegrasikan partisipasi publik yang bermakna dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan legislatif.
Keenambelas, menegaskan kembali peran sentral dari tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum sebagai fondasi utama dalam membangun institusi yang kuat dan tangguh, melindungi kepentingan, hak, dan kesejahteraan rakyat melalui legislasi yang mempromosikan nilai dan prinsip tersebut.
Ketujuhbelas, memberikan mandat kepada Sekretaris Jenderal PUIC untuk melakukan kajian dan analisis dalam rangka mengimplementasikan pernyataan misi dari deklarasi ini dan melaporkannya kepada Troika Kepresidenan PUIC dalam waktu enam bulan setelah deklarasi ini diadopsi.
Konferensi Ke-19 PUIC digelar di Gedung DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mulai 12 hingga 15 Mei 2025 dengan tema Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience.
Konferensi Ke-19 PUIC yang bertepatan dengan peringatan ke-25 tahun (silver jubilee) PUIC sejak didirikan pada tahun 1999 itu ihadiri oleh 450 delegasi parlemen negara-negara OKI dari 38 negara, termasuk 10 negara observer.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025