Komnas Perempuan minta jaminan sosial lintas negara diatur di RUU P2MI

1 week ago 8
Permasalahannya, banyak negara yang memang tidak mengakui layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan sehingga menjadi kendala bagi pekerja

Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengatur mengenai perluasan cakupan jaminan sosial bagi PMI di lintas negara.

Menurut Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai RUU P2MI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, UU PPMI yang berlaku saat ini belum secara jelas dan komprehensif mengatur hak pekerja migran atas jaminan sosial yang berkelanjutan dan lintas negara.

“Komnas Perempuan merekomendasikan perluasan cakupan BPJS PMI yang mencakup jaminan sosial lintas negara secara berkelanjutan, termasuk layanan pemulihan bagi korban kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender dengan pendekatan adil, inklusif, dan responsif gender,” ujarnya.

Baca juga: Komnas Perempuan sarankan RUU P2MI punya bab khusus terkait PRT

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan revisi UU P2MI bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja migran, khususnya dalam jaminan kesehatan.

“Permasalahannya, banyak negara yang memang tidak mengakui layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan sehingga menjadi kendala bagi pekerja,” katanya.

Ia menyampaikan pula bahwa masalah kesehatan menjadi fokus utama Baleg karena PMI sering dirugikan ketika layanan kesehatan di negara penempatan tidak menerima BPJS Kesehatan.

Baca juga: Komnas Perempuan ingatkan PMI harus dilindungi dalam beragam kondisi

“Kami fokus dulu untuk menyerap aspirasi apa saja keluhan yang dialami oleh kawan-kawan PMI, seterusnya baru akan kami bahas bersama BPJS,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan pemerintah sebenarnya telah memiliki skema BPJS bagi PMI, namun belum berlaku efektif di luar negeri.

“Masalahnya, BPJS kesehatan punya kita tidak berlaku di luar negeri sehingga peningkatan layanan seperti kesehatan harus dimasukkan dalam RUU PPMI dalam rangka melindungi pekerja migran Indonesia,” kata dia.

Baleg DPR mengharapkan revisi UU P2MI menjadi momentum untuk memastikan negara memberikan perlindungan setara bagi warga negara yang bekerja di dalam maupun di luar negeri.

Baca juga: Komnas Perempuan: RUU P2MI harus perkuat perlindungan pekerja migran

Baca juga: Komnas Perempuan dukung gerakan "brave pink" di medsos

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |