Komnas HAM periksa saksi terkait pembunuhan jurnalis di Kalsel

4 days ago 2

Banjarbaru (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa sejumlah saksi terkait pembunuhan terhadap seorang jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran.

Sejumlah Komisioner Komnas HAM di Banjarbaru, Rabu, meminta keterangan dari tiga saksi pihak keluarga korban serta kuasa hukum korban guna mendalami fakta-fakta terkait kronologi pembunuhan yang menewaskan jurnalis wanita itu pada 22 Maret 2025.

“Kami ingin mengetahui fakta-faktanya dari keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya. Kami memeriksa bukti komunikasi antara saksi dengan korban, serta komunikasi antara saksi dengan tersangka,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam peninjauan perkara di Banjarbaru, Rabu.

Selain itu, Komnas HAM juga memastikan apakah lembaga dan para pihak terkait telah melakukan pemulihan kondisi terhadap keluarga korban.

“Kedatangan Komnas HAM ke Banjarbaru sebagai bentuk komitmen dan atensi penuh terhadap korban pembunuhan yang merupakan seorang jurnalis wanita,” ujarnya.

Uli menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius karena ini menyangkut hak hidup seseorang yang telah dijamin oleh undang-undang, apalagi korban juga merupakan seorang jurnalis wanita sehingga harus didalami lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi jurnalis di provinsi setempat guna mengumpulkan berbagai fakta untuk memberikan beberapa rekomendasi kepada aparat penegak hukum

Setelah menggelar pertemuan dengan para pihak, Komnas HAM meninjau tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, didampingi sejumlah saksi dari pihak keluarga korban.

Uli menjelaskan kunjungan ke TKP ini merupakan tindak lanjut sebagai kewenangan Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi pemantauan di lapangan atas kejadian yang merenggut HAM hingga menewaskan seorang jurnalis wanita tersebut.

Setelah meninjau TKP, kata dia, selanjutnya pihaknya akan merangkum sejumlah rekomendasi untuk dikeluarkan sebagai masukan bagi aparat penegak hukum dalam mengadili perkara tersebut sehingga memberikan keadilan kepada korban maupun keluarga korban.

Komnas HAM juga telah menyatakan sikap agar aparat menerapkan penegakan hukum berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation) sehingga peristiwa dapat tergambar secara jelas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar mengungkap kasus ini berdasarkan bukti-bukti ilmiah,” tutur Uli.

Diketahui, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Baca juga: Komnas HAM minta penegakan hukum metode ilmiah atas tewasnya jurnalis

Baca juga: Ketua Komnas HAM: Aksi KKB tak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |