Komisi VI dukung Presiden naikkan status pengecer jadi sub-pangkalan

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendukung langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan dalam penjualan liquified petroleum gas (elpiji) atau LPG 3 kilogram.

"Dan juga mendukung langkah Presiden Prabowo menaikkan kelas pengecer menjadi sub-pangkalan, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah baik kepada masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg," kata Andre dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia juga menilai instruksi Prabowo yang bertujuan menekan harga LPG 3 kg itu sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat dan mendengarkan aspirasi publik.

"Masyarakat bisa mendapatkan harga dengan murah termasuk kepada UMKM pedagang kecil yang menjual LPG 3 kg, ini menunjukkan keberpihakan yang jelas oleh Presiden Prabowo, dan Presiden Prabowo mendengarkan masukan dari masyarakat," ucapnya.

Untuk itu, dia mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo yang mengaktifkan kembali kebijakan pengecer dapat berjualan LPG 3 kilogram sebagai langkah tepat dalam menyelesaikan polemik gas di masyarakat yang terjadi beberapa hari terakhir.

"Intinya kami Komisi VI DPR mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dengan mengizinkan kembali pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kg," ujar dia.

Sebelumnya, Selasa (4/2), Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Presiden pada Senin (3/1) malam terkait dengan perubahan pola distribusi gas subisidi 3 kg atau "gas melon".

"Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco kepada wartawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kementerian ESDM bersama Pertamina kemudian melakukan tata kelola para pengecer LPG 3 kg statusnya kini diubah menjadi sub-pangkalan sehingga dapat kembali berjualan kebutuhan rumah tangga tersebut.

Sub-pangkalan dinilai menjadi solusi untuk mengatur distribusi LPG 3 kg bisa dijual dengan harga yang tepat ke masyarakat sesuai juga dengan pemberian subsidi dari Pemerintah.

Kebijakan itu diambil setelah sebelumnya aturan mengenai pelarangan pengecer menjual LPG 3 kg diberlakukan dan penjualan gas tersebut hanya boleh dilakukan di pangkalan pada 1 Februari 2025.

Baca juga: Menko Polkam pastikan peredaran LPG 3 kg dipantau dengan ketat

Baca juga: Komisi XII DPR apresiasi Prabowo soal LPG 3 kg tetap dijual pengecer

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |