Jakarta (ANTARA) - Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk mengeksekusi hukuman penjara kepada terpidana kasus dugaan fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Hal itu disampaikan Komisioner Komjak Nurokhman usai melakukan kunjungan dinas di Kejari Jaksel guna memantau langsung pelaksanaan tugas kejari tersebut.
“Kami tadi sudah ke sana (Kejari Jaksel) untuk mendorong terus dan mereka menyampaikan masih dalam proses,” katanya kepada awak media di Jakarta, Kamis
Dari kunjungannya, Nurokhman mendapatkan informasi bahwa ada alasan mengapa eksekusi tak kunjung dilakukan. Namun, alasan tersebut tidak bisa ia ungkapkan.
“Itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal,” ujarnya.
Kendati demikian, ujar dia, Kejari Jaksel telah menunjuk jaksa eksekutor dan dalam proses menentukan tanggal eksekusi.
Nurokhman juga mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan ultimatum kapan Kejari Jaksel harus mengeksekusi Silfester Matutina.
“Sejauh ini memang namanya proses eksekusi, ‘kan, butuh waktu. Banyak hal lain juga yang belum dieksekusi, diproses. Kalau sampai memberikan ultimatum, sejauh ini belum ada. Masih mendorong saja,” katanya.
Diketahui, Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Akan tetapi, di tingkat kasasi pada tahun 2019, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.
Baca juga: Kejagung pastikan upaya PK Silfester tidak tunda proses eksekusi
Baca juga: Ijazah palsu Jokowi, Relawan Solmet penuhi panggilan polisi
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.