Komisi II: Poin revisi UU ASN agar jenjang karir terapkan sistem merit

2 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan poin penting dari revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera dilakukan pembahasan di parlemen ialah agar sistem merit (merit system) diterapkan dalam jenjang karir ASN dari level daerah ke pusat.

"Poinnya begini, kenapa RUU ASN penting dibahas? Karena kami ingin agar ada merit system yang berjalan bagi ASN-ASN, apakah itu Eselon II atau II di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarir sampai ke pusat," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Sebab, kata dia, pengembangan karir ASN di daerah yang memiliki kompetensi bagus selama ini hanya berkutat di level daerah saja.

"Sehingga promosi-promosi jabatan itu tidak terjadi pada mereka. Nah, kami ingin bahwa mereka punya kompetensi yang bagus, kualitas bagus, bisa berkarir sampai ke tingkat pusat," ujarnya.

Untuk itu, dia berharap melalui revisi UU ASN nantinya para ASN di daerah yang memiliki kinerja bagus dapat mengembangkan karirnya hingga ke tingkat pusat.

"Tujuannya untuk yang punya kompetensi, punya kualitas yang bagus, kami pingin agar mereka juga berkarier bisa naik level, tidak hanya di daerah-daerah itu saja. Begitu tujuan utamanya," ucapnya.

Dia pun menepis revisi UU ASN akan membuka peluang dalam menciptakan sentralisasi birokrasi melalui kewenangan yang nantinya bisa dikantongi oleh presiden.

"Enggak lah, masa presiden. Kan ada persyaratan-persyaratan bagi mereka yang punya kapasitas, kompetensi yang bagus," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak sedang menyiapkan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, tetapi fokus pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil rakyat yang membidangi penegakan hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum ini mengatakan bahwa fokus utama Komisi II tahun ini pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

"Kelihatannya pada hari jadi ke-17 itu teman-teman penyelenggara pemilu, terutama dari Bawaslu, terlihat resah soal masa depan kelembagaan mereka, apakah tetap permanen atau kembali ke bentuk ad hoc," kata Zulfikar dalam Tasyakuran HUT Ke-17 Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/4).

Adapun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terakhir kali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga: Aria Bima: Jangan sampai RUU ASN jadi alasan Komisi II tak bahas RUU Pemilu

Baca juga: Komisi II DPR: RUU ASN akan buat rotasi ASN Pemda seperti TNI-Polri

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |