KLH temukan dugaan pelanggaran perusahaan bahan bangunan di Sumut

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan industri bahan bangunan PT Jui Shin, termasuk luasan operasi yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

"Ada pelanggaran," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis.

Hal itu ditemukan setelah pihaknya melakukan verifikasi lapangan. Sebelumnya Komisi XII DPR meninjau lokasi PT Jui Shin yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Deli Serdang, Sumatera Utara pada April lalu.

Baca juga: Ganggu lingkungan, Menteri LH akan tinjau tambang di pulau-pulau kecil

Deputi Gakkum KLH memaparkan bahwa meski memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, luasan yang digunakan melebihi dari yang tertera dalam dokumen perizinan.

Dia mengungkapkan bahwa perusahaan itu secara resmi bergerak di bidang industri bahan bangunan, tanah liat, dan keramik, serta gasifikasi batu bara.

Hasil verifikasi lapangan pada dokumen lingkungan menyatakan area keramik 354.041 meter persegi dan gasifikasi batu bara 7.964 meter persegi. Total area yang digunakan menurut dokumen itu sekitar 361 ribu meter persegi.

"Fakta di lapangan, ada kelebihan luasan yang harusnya 361 ribu, luas senyatanya adalah 527.262 meter persegi," tuturnya.

Gakkum KLH juga menemukan dalam verifikasi lapangan tersebut, dari luas yang dimanfaatkan terdapat penambahan peralatan produksi yang tidak tertera di persetujuan lingkungan. Pihaknya menyatakan sudah melakukan penyegelan terhadap lokasi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan fungsi pengawasan perlu dijalankan. Tidak hanya oleh DPR RI dan KLH, tapi juga melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut.

"Kita sama-sama evaluasi keberadaan PT Jui Shin ini terhadap pengelolaan limbahnya," tutur Bambang.

Baca juga: KLH lakukan verifikasi dugaan pencemaran akibat tambang di Sultra

Baca juga: Komisi XII DPR: Restorasi ekologis pascatambang harus diprioritaskan

Dia menyatakan Komisi XII DPR RI siap mendukung berbagai langkah penegakan hukum yang dilakukan KLH.

Sebelumnya, anggota Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi ke PT Jui Shin pada 21 April lalu setelah mendapatkan aduan dari masyarakat, karena cemaran limbah yang berdampak kepada lingkungan sekitar.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, Komisi XII DPR RI menemukan bau menyengat yang keluar dari pabrik serta limbah produksi berupa cairan hijau yang mengalir dalam saluran air, hingga sampai ke pemukiman penduduk.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |