Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang melakukan identifikasi terhadap kegiatan perusahaan yang berada di wilayah rawan bencana sebagai bagian antisipasi disertai peningkatan kriteria untuk dokumen lingkungan.
"Kemudian ke depan, rencana Bapak Menteri bahwa saat ini sedang dilakukan identifikasi terkait dengan seluruh perusahaan se-Indonesia yang berada di daerah-daerah rawan bencana. Sehingga ke depan kita bisa antisipasi," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
"Jadi saat ini setelah kita beres dari Sumatera ini kemungkinan tim kami akan bergerak ke seluruh wilayah Indonesia," tambahnya.
Tidak hanya identifikasi perusahaan di wilayah rawan bencana, dia menyebut Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq juga mengkaji terkait kriteria Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang akan ditingkatkan merespons faktor-faktor baru termasuk peningkatan curah hujan ekstrem sebagai dampak dari perubahan iklim.
Baca juga: KLH gugat Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan terkait banjir Sumut
"Seperti contohnya curah hujan kemarin standarnya masih di 200-an (milimeter). Sekarang ini sedang dikaji apakah nanti grade-nya akan dinaikkan jadi 400 atau berapa. Itu yang sedang dikaji oleh Deputi Tetangga Lingkungan," jelasnya.
Sebelumnya, KLH melalui Deputi Gakkum sudah mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang beraktivitas di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga di Sumatera Utara.
Keenam perusahaan itu adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS dengan total gugatan perdata yang diajukan adalah sebesar Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah tersebut, jumlah ganti kerugian lingkungan hidup mencapai Rp4.657.378.770.276 dan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp178.481.212.250.
Baca juga: KLH verifikasi aktivitas 70 perusahaan di daerah banjir Sumatra
Baca juga: KLH evaluasi kepatuhan lingkungan kegiatan tambang di 14 provinsi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































